Pelapor dapat melakukan Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dapat dilakukan:
- Secara langsung baik tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun lisan bagi pelapor yang langsung ke Meja Layanan Informasi.
- Telepon: (0717) 438455
- Pos-el: kantorbahasababel@kemendikdasmen.go.id
- Laman: Halaman Utama > Layanan > Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Informasi mendata laporan yang diterima dengan dilengkapi bukti tanda terima bagi pelapor datang ke Meja Layanan Informasi.