PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Pelapor dapat melakukan Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dapat dilakukan:

  1. Secara langsung baik tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun lisan bagi pelapor yang langsung ke Meja Layanan Informasi.
  2. Telepon: (0717) 438455
  3. Pos-el: kantorbahasababel@kemendikdasmen.go.id
  4. Laman: Halaman Utama > Layanan > Pengaduan Masyarakat

Petugas Layanan Informasi mendata laporan yang diterima dengan dilengkapi bukti tanda terima bagi pelapor datang ke Meja Layanan Informasi.