Permohonan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID melalui surat, posel, media sosial, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi serta menyertakan:
    • Salinan identitas diri, jika Pemohon adalah perseorangan;
    • Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, jika Pemohon adalah badan hukum; dan/atau
    • Surat kuasa bermaterai, jika permohonan dikuasakan.
  3. Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi.
  4. Pemohon informasi akan mendapatkan tanggapan dari Badan Publik berupa pemberitahuan tertulis paling  lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. 
  5. Kantor Bahasa Prov. Kep. Babel. dapat memperpanjang Pemberitahuan Tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima, maka di dalam surat pemberitahuan akan memuat:
    • Materi Informasi yang diberikan;
    • Format Informasi;
    • Salinan digital (softcopy) atau data tertulis; dan
    • Biaya yang dibutuhkan.
  7. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, maka di dalam surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID. Tata cara pengajuan keberatan dapat diakses pada laman PPID Kantor Bahasa Prov. Kep. Babel.
  9. Jadwal layanan sebagai berikut.
    • Senin–Kamis  : Pukul 08.00–16.00
      Istirahat : Pukul 12.00–13.00
      Jumat : Pukul 08.00–16.30
      Istirahat : Pukul 11.30–13.00

Permohonan informasi publik dapat diajukan pemohon dengan mengisi formulir berikut.

Formulir dapat diserahkan langsung atau dikirimkan secara daring ke pos-el kantorbahasababel@kemendikdasmen.go.id