TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID melalui surat, posel, media sosial, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi serta menyertakan:
- Salinan identitas diri, jika Pemohon adalah perseorangan;
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, jika Pemohon adalah badan hukum; dan/atau
- Surat kuasa bermaterai, jika permohonan dikuasakan.
- Pemohon informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi.
- Pemohon informasi akan mendapatkan tanggapan dari Badan Publik berupa pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik.
- Kantor Bahasa Prov. Kep. Babel. dapat memperpanjang Pemberitahuan Tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima, maka di dalam surat pemberitahuan akan memuat:
- Materi Informasi yang diberikan;
- Format Informasi;
- Salinan digital (softcopy) atau data tertulis; dan
- Biaya yang dibutuhkan.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, maka di dalam surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID. Tata cara pengajuan keberatan dapat diakses pada laman PPID Kantor Bahasa Prov. Kep. Babel.
- Jadwal layanan sebagai berikut.
- Senin–Kamis : Pukul 08.00–16.00
Istirahat : Pukul 12.00–13.00
Jumat : Pukul 08.00–16.30
Istirahat : Pukul 11.30–13.00
- Senin–Kamis : Pukul 08.00–16.00
Permohonan informasi publik dapat diajukan pemohon dengan mengisi formulir berikut.
Formulir dapat diserahkan langsung atau dikirimkan secara daring ke pos-el kantorbahasababel@kemendikdasmen.go.id