Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN  PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  • Pemohon Informasi yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi harus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Republik Indonesia.
  • Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa.
  • Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Putusan Komisi Informasi.
  • Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat. Apabila Pemohon sudah merasa puas, maka proses dinyatakan selesai.
  • Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses Penyelesaian Sengketa melalui ajudikasi.
  • Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa selesai.
  • Jika Pemohon Informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan ajudikasi Komisi Informasi.
  • Jadwal layanan sebagai berikut.
    Senin–Kamis: Pukul 08.00–16.00
    Istirahat : Pukul 12.00–13.00
    Jumat : Pukul 08.00–16.30
    Istirahat : Pukul 11.30–13.00