Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN  ATAS INFORMASI PUBLIK
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  • Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
  • Dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut.
  • Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka belitung dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut.
    Senin–Kamis: Pukul 08.00–16.00
    Istirahat : Pukul 12.00–13.00
    Jumat : Pukul 08.00–16.30
    Istirahat : Pukul 11.30–13.00