Informasi Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.

Daftar Informasi PublikKantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
Daftar Informasi Publik 2025Peminjaman Fasilitas
Data Pokok Kebahasaan dan KesastraanAgenda Pimpinan
Perjanjian Kerja SamaPedoman Pelaksanaan Organisasi
Sumber Daya ManusiaProfil Pimpinan dan Pegawai
Data Inventarisasi AsetLaporan Surat Pimpinan
Data PerbendaharaanRencana Strategis
Data Statistik