Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
Profil
- Visi dan Misi
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- Sumber Daya Manusia
- Profil Kepala Kantor
- Data Statistik Kepegawaian
Laporan Keuangan
LHKPN
Program Kerja Satker
Surat Keputusan Satker
- Surat Keputusan yang Akan Ditetapkan
- Surat Keputusan dan Peraturan Perundangan yang Telah Ditetapkan
Laporan Layanan Informasi Publik