Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau melakukan pelayanan informasi di badan publik. Sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim PPID untuk pertama kali pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. 

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berpedoman pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Kantor Bahasa Babel berupaya untuk selalu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi demi menghasilkan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Visi dan Misi PPID

Visi:

terwujudnya lembaga kebahasaan dan kesastraan yang andal dalam rangka mencerdaskan, memperkukuh jati diri, karakter, dan martabat masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat daya saing daerah dan bangsa.

Misi:

  • mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
  • meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
  • meningkatkan mutu layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
  • mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan;
  • meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; dan
  • mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan.

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi; 
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; 
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kedudukan

PPID Pelaksana Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan PPID UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  • menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
  • menganggarkan pembiayaan bagi pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Tim Kerja PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi pada unit organisasi atau unit kerja;
  • mengklasifikasikan informasi publik dan/atau melakukan perubahan terhadap klasifikasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
  • menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  • menjamin tersedianya informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menjamin keamanan dan pendokumentasian informasi publik yang berada dalam penguasaan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • menjamin tersedianya dan terpeliharanya daftar informasi publik (DIP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menjamin ketepatan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan;
  • memastikan pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan;
  • memberikan pertimbangan tertulis dalam hal permintaan informasi publik memerlukan pertimbangan mengenai keterbukaan atau pengecualian informasi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik; dan
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik; 
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.