Tugas dan Fungsi PPID Kantor Bahasa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau melakukan pelayanan informasi di badan publik. Sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim PPID untuk pertama kali pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. 

Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berpedoman pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Kantor Bahasa Babel berupaya untuk selalu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi demi menghasilkan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi; 
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; 
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik; 
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *